Labumi.ID Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 dibuka mulai hari ini hingga Minggu (6/8/2020) nanti, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU meminta pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) tidak membawa massa banyak saat menyerahkan berkas pendaftaran.
”Pandemi covid-19 seperti saat ini seluruh pelaksanaan tahapan Pilbup menyesuaikan dengan protokol kesehatan termasuk diwaktu pendaftaran. Keterlibatan massa terlalu banyak tetap dibatasi,” terang Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, Jum’at (4/8/2020).
KPU sudah melakukan simulasi pendaftaran pasangan bakal Cabup-Cawabup guna memastikan kesiapannya dalam melayani penyerahan berkas pendaftaran kandidat sesuai protokol kesehatan dalam menghindari virus corona.
Pihaknya juga menghimbau kandidat paslon supaya tidak membawa massa banyak pendukung dan relawannya ketika mendaftar.
”Kalaupun ingin mengiringi paslonnya, hendaknya diluar pagar KPU, sebab Yang diperbolehkan hanya pasangan Cabup-Cawabup Perwakilan Tim, dan Pimpinan Parpol pengusung,” imbuh Rafiqi.
Ia juga menyatakan, KPU sudah membentuk Tim Khusus untuk melayani pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup. Tim ini yang nantinya akan menerima pendaftaran termasuk memproses verifikasi pendaftaran sebelum ditetapkan oleh KPU sebagai Cabup-Cawabup.
Untuk diingat, hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020. Saat ini, terdapat dua pasangan calon yang menyatakan maju untuk Pilbup Sumenep yaitu Achmad Fausi-Dewi Khalifah, kemudian Fattah Jassin-KH Ali Fikri. (Red)