KPU Hapus 30 Ribu Data Meninggal Masuk Daftar Calon Pemilih

Labumi.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menghapus 30 ribu lebih orang meninggal dunia yang tercatat dalam daftar calon pemilih.

Hal itu dilakukan setelah KPU melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih bahan pencocokan dan penelitian (coklit) atau formulir model A-KWK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020.

”Temuan tersebut masih sementara karena proses coklit belum selesai. Itu laporan hingga minggu kedua sejak coklit dimulai 15 Juli 2020 lalu,”terang Komisioner KPU Sumenep, Syaiful Rahman, Rabu (5/8/2020).

Menurut Syaiful, banyaknya data meninggal dunia yang masuk daftar bahan coklit karena dinungkinkan warga meninggal tidak terbiasa dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

”Sehingga mereka tetap tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai sumber AKWK yang diolah dari sistem data pemilih (sidalih),” ungkapnya.

Selain data pemilih yang meninggal dunia, KPU juga menemukan 20 ribu orang yang memenuhi syarat untuk memilih di Pilbup 9 Desember 2020 justru tidak tercover dalam AKWK. Ribuan pemilih tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pemilih.

Ia juga menyebutkan, hingga Minggu kedua pelaksana coklit yang dilaporkan ke KPU sudah mencapai 66 persen atau 528 ribu dari total 889 ribu calon pemilih yang tercatat dalam formulir AKWK.

”Kami pastikan hingga batas terakhir coklit 13 Agustus nanti pencermatan terhadap data pemilih mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumenep Imam Syafi’e menyatakan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap proses coklit oleh PPDP. Hal itu untuk memastikan data pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPU untuk Pilbup nanti tidak bermasalah.

”Bawaslu sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas baik ditingkat Kecamatan maupun Desa atau kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap proses coklit,” ucapnya.

Untuk diingat, Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang ditetapkan KPU, pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *