Labumi.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi bagi tersangka Hong Artha John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.
PLT Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi HA (Hong Arta) TPK terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Ketua Umum PKB ini tiba di kantor KPK, sekitar pukul 10.15 Wib bersama mantan Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo dan Menaker Hanif Dhakiri. Kedua mantan menteri hanya mengantar di lobi KPK.
Dugaan pada kasus suap proyek Kementrian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kepada Damayanti Wisnu Putranti anggota DPR dari Fraksi PDIP kala Januari 2016 itu.
Damayanti diduga bagian dari penerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementrian PUPR. Komisi anti rasuah mengembangkan kasus tersebut, sehingga yang terlibat sudah 12 orang, termasuk di dalamnya pengusaha Hong Artha John Alfred selaku Direktu dan Komisaris PT SR (Sharleen Raya JECO Group).
Dalam pengembangan ini, HA diduga memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wukayah IX Amran Mustary dan Damayanti Wisnu Putranti. Sedangkan suap yang diberikan HA sekitar Rp 8 miliar dan 2,6 miliar kepada Amran, lalu Damayanti diduga menerima Rp. 1 miliar. Suap ini diduga sudah diberikan pada tahun 2015 silam. (Bintang)