Labumi.id, Kaburnya politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga satu bulan ini masih menghilang secara misterius dan dituding memiliki kaitan dengan kasus mega korupsi yang nilainya triliunan.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, pihaknya menyerukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mencermati kasus penanganan mega korupsi yang nilainya puluhan triliunan rupiah. Karena kasus tersebut dianggap telah menyengsarakan rakyat Indonesia.
“Kami menghimbau agar melakukan aksi pada hari Jum’at, 21 Februari 2020 mendatang untuk menyerukan kasus korupsi agar Harun Masiku diproses secara hukum,”kepada VivaNews, Rabu, (5/02/2020)
Menurut Munarman, aksi yang akan digelar FPI, PA, 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) sengajadilakukan karena kejahatan tersebut telah masuk dalam ranah politik dan terkait dengan sirkulasi kekuasaan yang strategis dalam pengelolaan negara.
Jabatan politik yang dilakukan oleh seseorang yang akan menjadi pengelola negara dengan cara menyuap penyelenggara pemilu yang merupakan institusi berintegritas merupakan tindakan kejahatan.
Munarman menegaskan perlindungan kepada koruptor dalam lingkaran orang dalam kekuasaan akan mengancam eksistensi NKRI. Pancasila sudah diinjak-injak oleh para bandit politik dan oknum KPU. Untuk itulah, kenapa kemudian rakyat harus bergerak dan harus bersuara keras terhadap kejahatan yang akan menghancurkan NKRI dan melecehkan Pancasila tersebut.
Menurutnya, tindak kejahatan yang dilakukan para pejabat publik yang sudah diberikan amanah menyejahterakan rakyat, justru saling berusaha melindungi antara satu dan pelaku lainnya.
“Nah, kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persengkokolan jahat tersebut,” demikian, dikatakan Munarman.
Sedangkan seruan bersama yang ditanda tangani Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua PA 212 Slamet Maarif, tidak hanya menyoal kasus OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020. Ada lagi skandal KPU-Harun Masiku, mereka juga akan mengkritisi kasus mega korupsi lainnya yang dianggap tidak jelas penanganannya.
“Sebagaimana kasus yang menjerat Honggo, Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan negara Rp13 triliun, dan juga kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun,”jelasnya. (Bintang)