Sumenep – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan ABPD Tahun 2020, pembahasan ABPD memang harus selesai paling lambat pada 30 November 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep sejak beberapa pekan lalu menjadi gunjingan, baik di kalangan elit politik atau pun pengamat.
Rabu Malam, 27 November 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo No.124. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep KH Abdul Hamid Ali Munir.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep senilai Rp. 2,4 triliun akhirnya disahkan, meski setingkat menurun dari anggaran 2019 senilai Rp. 2.5 triliun
Rapat sempat berjalan cukup alot. Akan tetapi, Kata M. Muhri, Ketua Fraksi PKB itu, menyebut silang pendapat pada rapat itu hal biasa, dan bagian dari demokrasi. Apalagi, sambung M. Muhri yang dilakukan itu untuk kepentingan rakyat.
“Prosesnya bagitu alot tapi Alhamdulillah akhirnya diputuskan,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan, M. Muhri sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) membacakan hasil diskusi panjang bersama Tim Anggaran Pemkab Sumenep.
Harapan bersama, kata Muhri, dengan disahkan APBD 2020 Kabupaten Sumenep mampu membawa keberkahan kepada masyarakat Sumenep. (erdi/red)