Labumi.id, Ratusan massa mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Sumenep Madura, Jawa Timur, mengular sepanjang jalan Urip Sumoharjo mendatangi kantor Mapolres Sumenep, pada Rabu, 2 Februari 2022.
Mereka berunjuk rasa menuntut agar penyebar hoax yang dianggap mencoreng nama baik PMII di adili dalam waktu dua kali 24 jam. Mahasiswa meminta pihak kepolisian tidak memberikan perlindungan kepada pelaku dugaan pencemaran nama baik yang menyebar berita bohong.
“Penyebar Hoax harus ditangkap. Kami minta kepada Polres Sumenep untuk menangkap pelaku penyebar hoax dalam waktu 2 kali 24 jam,” kata Qudsiyanto, koorlap aksi dalam orasinya.
Mahasiswa mengancam jika tuntutannya tidak dipenuhi, akan mendatangkan lebih banyak lagi massa aksi dari berbagai lintas kampus di Sumenep dan Madura. Mereka pastikan, kader PMII sebagai kader militan akan mengepung Polres Sumenep dan meminta kasus diusut secepatnya.
Berselang beberapa jam mahasiswa berorasi, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya akhirnya mendatangi mahasiswa. Di atas mobil komando, dia menyatakan kesediaannya dan berjanji menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik PMII Sumenep.
Menurutnya, laporan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
“Kita tidak boleh dalam hukum melanggar aturan yang ada, yaitu berupa ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan. Kami akan menindaklajuti sesuai prosedur hukum,” kata Rahman.
Selain itu Kapolres Sumenep juga menandatangani pakta integritas untuk menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik terhadap organisasi PMII.