Labumi.id, Hari Santri Nasional (HSN) ditetapkan pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Oktober, melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Hari santri merupakan pengakuan dan penghargaan terbesar Pemerintah RI terhadap keberadaan santri di seluruh Indonesia.
Adanya hari santri, menurut Plt Kepala MTsN 1 Sumenep, Abdullah. MH. MPdI santri yang belajar di surau-surau, mushalla atau pun di masjid serta pesantren yang dulunya termarjinalkan sekarang memiliki kesetaraan dengan siswa dan siswi hasil dari produk murni bangku sekolah.
Dia menuturkan, peran santri sangatlah besar dalam perkembangan Indonesia. Bahkan dalam perjuangan kemerdekaan, santri juga turut andil. Oleh karena itu, keberadaan santri sangat penting. Tidak hanya tentang pendidikan ilmu pengetahuan saja, melainkan ilmu keagamaan serta ilmu kehidupan pun diajarkan.
“Santri punya peran besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,”sebutnya.
Di era sekarang, khususnya di masa pandemi ini, dia mengajak seluruh santri harus bisa berkiprah dan menjadi contoh yang baik dalam rangka memutus mata tantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara mengajak dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti instruksi pemerintah, yakni mengikut protokol kesehatan.
“Bagi yang sudah keluar dari pesantren hendaknya dakwah bil hal atau bil lisan untuk ikut berpartisipasi memutus penyebaran mata rantai Covid-19, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat dalam mengisi pembangunan,”tuturnya. (Khairul Amin)