Labumi.id, Praktisi hukum dan akademisi Ahmad Novel menyikapi kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Gedung Dinas Kesehatan yang tak kelar-kelar.
Saran dia, sebaiknya penyidik Polres Sumenep bekerjasama dengan masyarakat jika menemukan kendala dalam pengumpulan berkas yang dibutuhkan.
“Kesulitan penyidik polres itu tolong disampaikan, agar bisa dibantu oleh masyarakat Sumenep, mungkin ada masyarakat yang bisa membantu,”papar Novel kepada labumi.id, 14/06/2020.
Kalau prosesnya sudah ditahap P19, penyidik bisa menjelaskan apa P19-nya itu yang perlu disempurnakan manakala dalam penyempurnaannya ada kesulitan.
Dia menegaskan kasus Kantor Gedung Dinas Kesehatan secara yuridis sudah berjalan, hanya saja sejauh mana kepolisian menyikapi persoalan ini secara serius. Sebab, menurut dia kerja kepolisian memang terkesan sangat lamban.
Menurut Novel, persoalan gedung perkantoran Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep bukan hal yang baru. Bahkan sejak pemerintah daerah menetapkan bangunan itu selesai dan kemudian ditempati Dinkes untuk menempati gedung itu sebenarnya sudah keberatan.
“Tapi bagaimana pun saja karena itu tidak ada pilihan lagi, terpaksa Dinkes ini, sesuai informasi yang saya terima akhirnya ditempati dengan terpaksa,”ungkapnya.
Novel menyatakan meskipun yang melihat bangunan gedung kantor Dinkes bukanlah orang ahli teknik, pasti sangat merasa khawatir. Melihat kualitasnya demikian, pasti siapapun bisa menilai.
Dia berharap kekhawatiran yang dirasakan oleh para pegawai Dinkes, sebaiknya ditindaklanjuti oleh Bupati dengan memindahkan atau mengevakuasi ketempat yang aman sehingga tidak menimbulkan ketakutan yang berlebihan. Ini juga demi menjaga keselamatan mereka.
“Pemerintah harus mengambil solusi untuk sementara waktu dipindah sambil lalu menunggu perbaikan gedung itu,”paparnya.
Apalagi kata Novel, bangunan kantor gedung Dinkes juga sudah masuk ke ranah hukum, bahkan dalam kasus tersebut Polres Sumenep telah menetapkan inisial (I) sebagai tersangka.
Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur. Tersangka sampai hari ini masih menghirup udara bebas di luar tahanan karena Tim penyidik kejaksaan masih belum melakukan penahanan terhadap Imam Mahmudi dengan dalih karena yang bersangkutan dinilai kooperatif. (Khairul Amin)