Labumi.id, Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini masih berputar di tangan penyidik Polres Sumenep.
Diketahui, Pembangunan kantor Dinkes Sumenep dengan nilai kontrak Rp 4.162.900.000 diduga ada penyimpangan. Sebenarnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak tahun 2014, tapi hingga kini tidak ada progres dan tanda-tanda yang signifikan..
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur, kasus ini dilimpahkan ke Mapolres Sumenep dengan Nomor B/7712/VII/2015/Diskrimsus tertanggal 27 Juli 2015 tentang pelimpahan pengaduan masyarakat.
Di tahun berikutnya, tahun 2016, Polres Sumenep lantas menerbitkan surat perintah tugas penyidikan nomor SP-Gas/104/VII/2016 Satreskrim tertanggal 25 Juli 2016. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kasus ini tidak menghasilkan apa-apa.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, tidak memberikan jawaban yang jelas. Pihaknya cuma berjanji akan terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut sampai selesai.
Ketika disinggung soal proses penahanan terhadap kedua tersangka yang berinisial I dan A, Deddy berdalih bahwa hal tersebut memiliki segi penilaian bagi penyidik dalam mengungkapkan kasus besar.
“Penahanan di dalam proses tindak pidana tidak mutlak dilakukan, tergantung penilaian penyidik kepada tersangka yang bersangkutan”ungkapnya, 30/01/2020.
Menurutnya kasus Tipikor tidak sama dengan kasus kejahatan lainnya. Sebab, perlakuan kasus besar membutuhkan pendalaman yang optimal.
“Beda dengan kejahatan jalanan, karena itu mengganggu kesejahteraan masyarakat. Kalau tindak pidana korupsi memang secara spesifik perlakuannya juga berbeda, tapi kita bisa melihat dan menilai apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak,” paparnya.
Meski belum dilakukan penahanan kepada kedua tersangka, ia mengaku saat ini sudah dalam tahap proses pengumpulan berkas penting yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Ini memang belum dilakukan penahanan karena masih proses pemberkasan, nanti akan dikirimkan ke Kejaksaan dan tergantung penelitian dari kejaksaan,” ucapnya.
Kendalanya, kata Deddy, minimnya sejumlah jaksa yang ada di Kejari Sumenep, membuat hal itu dirasa kurang maksimal apabila harus menghabiskan masa penahan yang sangat lama.
“Karena mengingat juga jumlah jaksa yang minim, tentunya ketika kita melakukan penahanan akan menghabiskan masa penahan yang sangat lama,” jelas dia.
Informasinya, meski inisial I dan A telah dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka, nyatanya laporan pemberkasan tak kunjung masuk ke meja Kejari.
“Saat ini sudah dinaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka. Berkasnya belum masuk ke Kejaksaan,” pungkas Deddy.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Satreskrim baru polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo. Seperti halnya Deddy, Oscar juga tidak memberikan jawaban yang memuaskan perihal kapan detailnya berka-berkas itu akan sampai ke tangan Kejari.
Ia Cuma berjanji mengusahakan secepat mungkin akan menuntaskan kasus tersebut, “berkas sudah lengkap dan sesegera mungkin kita akan mengirim berkas itu ke tahap penuntutan, ke kejaksaan. Setelah kita kirim berkasnya maka kejaksaan yang akan menilai,”ungkapnya.
“Saya berjanji akan melakukan secara maksimal terkait kasus ini, saya upayakan minggu ini dilakukan,” ucapnya. (Khairul Amin)