Labumi.id, Kepastian hukum soal dugaan kasus Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini masih abu-abu. Padahal kasus ini sudah berjalan selama tujuh tahun lamanya, namun penanganan perkara ini ternyata masih penydidikan, bolak-balik dari Polres dan Kejaksaan Negeri Sumenep karena .
Kabar terbaru disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan, SH.MH bahwa Polres Sumenep telah menyerahkan kembali berkas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gedung Dinkes itu pada 27 Desember 2021 lalu. Namun Kejari menerima berkas itu tertanggal 29 Desember 2021.
Kala itu, Adi didampingi Kasi Pidsus, Dony S. Kusuma dan Jaksa Peneliti, Annisa menjelaskan kepada media terkait persoalan dugaan korupsi yang kunjung selesai ini.
Dony sapaan akrab Kasi Pidsus menyampaikan bahwa berkas tersebut diakui sudah ia terima. Meski demikian, ia memastikan bahwa berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Polres Sumenep karena setelah diteliti syarat formil dan materil belum lengkap.
“Setelah kami baca, ternyata masih banyak kekurangan berkas baik formil dan materil yang harus dilengkapi,” ujarnya Kamis, 06 Januari 2022.
Ketika disinggung mengenai apa saja perbedaan berkas yang dilimpahkan Polres ke Kejari dengan berkas sebelumnya yang juga sempat dilimpahkan, Dony mengatakan bahwa berkas yang dilimpahkan Polres sama persis dengan bekas sebelumnya. Artinya tidak ada pembaruan dan data tambahan atau bukti-bukti baru yang disertakan dan dilengkapi sesuai petunjuknya.
“Berkasnya masih sama dengan yang kemarin, tidak ada perbedaan. Jadi jelas ini akan dikembalikan lagi,” ujarnya.
Padahal, kata Dony, pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan syarat itu, tetapi hingga kini penyidik belum kunjung melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti yang awalnya enggan memberikan jawaban ketika di tanya mengenai perkembangan dugaan kasus Tipikor Gedung Dinkes Sumenep ini semula mengaku ada di luar kota. Itu disampaikan melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu, 08 Januari 2022. Namun ketika menawarkan untuk bisa konfirmasi via telpon, mengaku sedang sakit gigi.
“Aku lagi sakit gigi, masih pakai kapas nggak bisa ngomong,” katanya.
Tak lama kemudian, Bu Widi akhirnya memberikan jawaban. Dalam pesan yang dikirim dia menjelaskan bahwa berkas tersebut ternyata sudah dikembalikan lagi oleh kejaksaan ke Polres Sumenep.
“Berkas kemarin hari Jum’at 07 Januari 2022 dikembalikan, ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi,” kata Bu Widi dalam pesannya.
Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.
”Per Jumat ini, berkas tiga tersangka itu kami kembalikan lagi ke penyidik polres,” kata terang Kajari Sumenep Adi Tyogunawan,”pungkasnya.