Kasus Beras Oplosan Bergulir ke Kejaksaan

Polres Sumenep saat mengungkap kasus dugaan beras oplosan

Sumenep, Labumi.Id ; Kasus dugaan beras oplosan pada program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki babak baru. Saat ini, kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan tersangka L (Inisial) ini bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal itu menyusul setelah Polres melimpahkan kasus tersebut pada Korp Adhiyaksa di Sumenep dan berkas perkara penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21). “Berkas sudah lama dikirim,”kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki kepada media, Senin, 31/08/2020.

Sebelumnya, Tim penyidik Polres Sumenep harus bolak balik ke Kejari dalam pelimpahan kasus dugaan beras oplosan dengan tersangka L (Inisial). Pasalnya, berkas berkasnya dinyatakan P19 atau dinyatakan tidak lengkap. Namun, setelah dilakukan perbaikan oleh tim penyidik di Korp Bhayangkara akhirinya berkas lengkap.

Meskipun demikian, penyerahan berkas oleh Polres Sumenep itu tidak disertai dengan tersangka beserta barang buktinya. Tersangka L masih menghirup udara bebas diluar tahanan.

”Untuk pelimpahan tersangka dan BB, masih koordinasi dengan Jaksanya. Mudah-mudahan bisa cepat,” katanya.

Sebelumnya tersangka Latifah sempat ditahan pihak Kepolisian. Namun, karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas dinyatakan P21, tersangka dilepaskan demi hukum. ”Nantinya, saat akan diserahkan ke Kejaksaan, Latifah akan dipanggil kembali oleh pihak penyidik,” terang Dhany.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Sumenep membongkar suplier ‘nakal’ beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako. Penggerebekan oleh korps baju coklat di salah satu gudang penyuplai beras di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (26/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Gudang Yudatama Art diketahui telah mengoplos beras Bulog dengan beras petani, kemudian dikemas dalam karung berbagai merk. Dalam perkara tersebut, Polres menetapkan L sebagai tersangka sekalu pemilik gudang tersebut.(Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *