Kasatpol PP Sumenep Minta Wartawan Hati-hati Nulis Berita

Labumi.id, Soal penutupan Warung Sabu yang bertempat di Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyisakan luka yang mendalam bagi salah satu kuli tinta.

Pasalnya, meski kegiatan operasi itu bertujuan baik guna menekan angka penyebaran virus corona, namun pesan tak sedap oleh Satpol PP Sumenep saat dihubungi soal kegiatan tersebut dinilai telah mencederai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sebagai wartawan di sini, saya merasa telah dilukai dengan kata-kata yang diucapkan oleh Pak Purwo (Kasatpol PP,red),” ungkap jurnalis MaduraPost, M. Hendra, Kamis 14/1/2021.

“Masak dia minta saya berhati-hati nulis berita. Alasannya, karena agenda itu berkaitan dengan penegak hukum (polisi,red),” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Sumenep, Purwo Edi Prawito saat dikonfirmasi menyatakan bahwa saat ditanya oleh wartawan perihal kata-kata tersebut, ia sedang terburu-buru. Sebab, ada agenda giat operasi yustisi bersama Forkopimda Sumenep.

“Saya terburu-buru soal itu. Maksudnya gak ke sana, bukan untuk menakut-nakuti kerja wartawan,” ujarnya.

Purwo mengaku, dirinya hanya berpesan soal hasil operasi di ‘Warung Sabu yang mendapati beberapa minuman. “Iya takut salah paham itu dianggap minuman keras. Kadang kan orang salah paham,” jelasnya.

Sekadar informasi, operasi yustisi gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan sejumlah instansi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digencarkan dalam menekan penyebaran virus corona. (Irul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *