Karena Hubungannya Kandas, Adegan Panasnya Bersama Sang Mantan disebar di Medsos

Sumenep, Labumi.id, Lantaran tak mau diajak balikan, pemuda Sumenep berinisial MTH (20) warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep sebarkan Vidio esek-esek mantannya ke grup WhatsApp, 27/03/2020.

Setelah mengirim video tersebut, pelaku juga mengirim bukti screnshoot kepada Bunga (Inisial Korban) sebagai bukti bahwa video haram itu telah tersebar. Setelah korban tahu bahwa vidionya disebarkan, Akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

“Vidionya disebar karena pelaku merasa kesal pada sang mantan lantaran tak mau diajak balikan, jadi ini motif yang melatarbelakanginya”ungkap Deddy, sapaan setiap harinya dipanggil.

Sebelum hubungan keduanya kandas, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan bunga lebih dari 10 kali. Adegan menghabiskan tenaga yang cukup besar ini di eksekusi di rumah pelaku saat orangtuanya sedang pergi bekerja.

“Pengakuan pelaku, sebelum mereka putus hubungan, sering sekali melakukan hubungan badan, bahkan lebih dari 10 kali,”urainya.

Meski begitu, bukti yang berhasil diamankan petugas, pelaku hanya menyebar 1 Vidio dengan durasi yang tak disebutkan. “Vidio yang disebar hanya satu, durasinya ada lah pokonya,” kata Deddy, sambil tertawa terbahak-bahak.

Dari tangan tersangka, kata pria bertubuh kekar ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa handphone (HP) Merk OPPO A3S warna hitam dengan kombinasi ungu dan bukti rekaman Vidio yang ada di dalam HP tersebut, paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat penerapan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *