Kajari Sumenep Lakukan Penyuluhan Hukum Narkotika Usai Sholat Subuh

Kajari Sumenep Adi Tyogunawan pada saat lakukan penyuluhan Hukum Narkotika usai Sholat Subuh di Masjid al Fadhilah, Saronggi

Labumi.id, Kejahatan narkotika salah satu bentuk kejahatan extraordinary yang jadi perhatian di seluruh dunia. Penyalahgunaan narkotika atau narkoba ini menimbulkan kerugian bagi pelaku, masyarakat dan negara. Sebab itu penyuluhan dan edukasi bagian dari rancangan dan upaya pencegahan agar masyarakat tidak bersentuhan dengan barang haram ini.

Penyuluhan penyuluhan hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Adi Tyogunawan layak diacungi jempol.

Bukan hanya edukasi penyuluhannya yang patut diapresiasi, tapi cara yag dilakukannya mengajak masyarakat usai sholat subuh yang dilakukan secara bergerilya dari masjid ke masjid ini benar-benar luar biasa.

Subuh dini hari, pada Minggu, 23 Januari 2022 usai shalat subuh, Adi Tyogunawan  melakukan penyuluhan di Masjid Al Fadhilah, Desa Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam penyuluhan ini, Kajari Sumenep ini menyampaikan ketentuan Pasal 54 terkait korban penyalahgunaan narkotika.

“Ketentuan Pasal 54 itu jelas membedakan pelaku dan korban tindak pidana narkotika sehingga korban ini harus kita selamatkan,” paparnya kepada labumi.

Adi mengajarkan jamaah sholat subuh ini mulai dari  pelaporan, hingga membawa korban narkoba ke puskesmas terdekat. Atau bisa saja langsung menghubungi Badan Narkotika Nasional  (BNN) Sumenep sehingga memudahkan dilakukannya asesmen dan diketahui tingkat keparahannya.

“Jika ada anak kita, tetangga kita, atau warga kita yang termasuk korban penyalahgunaan narkotika, Kajari Sumenep mengajak para jamaah untuk melaporkan diri bagi para korban tersebut agar bisa diselamatkan,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 54 UU 35 Tahun 2009 bahwa yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *