Kades Aeng Tongtong dilaporkan Perangkat Desanya ke Polres Sumenep

Sumenep, Labumi.id, Perangkat Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui kuasa hukumnya melaporkan Kepala Desanya sendiri ke pihak Kepolisian Sumenep.

Pasalnya, Kepala Desa Aeng Tongtong, Hadi Sudirfan dianggap mengeluarkan kebijakan secara sepihak terhadap 8 perangkat Desanya. Ia dilaporkan karena memberhentikan perangkatnya dengan alasan telah melakukan tindakan meresahkan sekolompok masyarakat.

“Sebanyak 8 perangkat diberhentikan sementara. Sebelum pemberhentian sementara, ada SP 1 dan 2, dalam SP tersebut dicantumkan tuduhan yang dirasa berlebihan dan itu tidak benar. Tuduhannya dalam SP itu berbunyi perangkat melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat,” kata Supyadi, SH, Kuasa Hukum 8 Perangkat Desa Aeng Tongtong, 14/04/2020.

Dalam jumpa persnya, Supyadi mengatakan, tuduhan yang disampaikan Kepala Desa Aeng Tongtong kepada 8 perangkat desanya melalui SP 1 dan 2 patut dipertanyakan, “bentuk meresahkannya seperti apa..? Apalagi sampai saat ini para perangkat tidak pernah terlibat tindak pidana dan kriminal,”ungkapnya.

Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi terhadap Camat Saronggi, ternyata tuduhan itu juga telah disampaikan ke Camat.”Tuduhan itu dalam bentuk surat pengantar. Bahkan untuk menjamin kebenaran tuduhan itu, Kades Aeng Tongtong sampai membuat pernyataan bahwa terhadap apa yang dituduhkan itu semuanya benar adanya,” tambahnya.

Karena  tuduhan itu tidak benar dan mencemarkan nama baik perangkat, maka kata Lawyer muda ini, ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kades Aeng Tongtong ke pihak Kepolisian.

“Hari ini saya sudah mendatangi Polres Sumenep dan sudah melaporkan dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah, 310 dan 311 KUHP,”jelasnya.

Lebih lanjut, Pengacara muda ini memaparkan, apabila Kades Aeng Tongtong mampu membuktikan bentuk keresahan sebagaimana yang telah dituduhkan kepada perangkatnya, maka ia akan terbebas dari jeratan hukum pidana.

“Akan tetapi selama ia tidak mampu membuktikan dan justru kami yang mampu membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar, maka siap-siap saja Kades ini menjalani proses hukum pidana, jelas ini ancam hukumannya 4 tahun,”ujarnya.

Dengan teguh dan penuh komitmen, secara tegas disampaikan atas laporan ini, bahwa ia tidak akan ragu-ragu dan berhenti di tengah jalan sampai ke putusan pengadilan.

Sampai berita ini naik, Hadi Sudirfan, (Kades) Aeng Tongtong, saat dikonfirmasi Labumi.id melalui via telpon belum memberikan respon. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *