Labumi.id, Keamanan anak, menjadi tema diskusi Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), di Ballroom Hotel Panglima,pada Sabtu (6/11/2021).
Inisiasi yang digagas AJS menarik di tengah upaya pemerintah daerah di dorong untuk menjadi kota layak anak. Itu sebabnya, Pemkab Sampang sedianya merespon cepat dengan membuat kebijakan maupun program inovatif yang berpihak kepada anak.
Aktivis Perempuan Kabupaten Sampang, Siti Farida menyatakan program inovatif yang dibutuhkan seperti pencegahan kekerasan terhadap anak, yang kasusnya masih banyak terjadi.
Farida mengusulkan Dinas Sosial Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) harus membuat call center dan memiliki penguatan kelembagaan hingga ke tingkat desa. Masalah yang seringkali di hadapinya korban kekerasan anak banyak yang tidak tahu menahu bagaimana harus dilaporkan.
“Apabila terjadi kekerasan terhadap anak bisa langsung menghubungi call center yang disiapkan. Karena selama kami mendampingi kasus kekerasan anak, banyak sekali keluarga korban yang tidak tahu ke mana harus melaporkan,” ucap Farida.
Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fathoni menyampaikan sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) harus dibangun untuk mempersiapkan jaminan perlindungan hak-hak anak, menjamin keamanannya dari kekerasan.
Dia mencontohkan seperti kekerasan dari lagu-lagu dewasa yang liriknya belum pantas didengarkan oleh anak-anak. Kekerasan ini, menurutnya harus diperhatikan untuk proses mewujudkan Kabupaten Sampang yang layak anak.
“Bagi saya lebih baik tidak dapat penghargaan Kabupaten Layak Anak, jika masih terjadi kekerasan, macam begituan,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli mengakui dibutuhkan waktu panjang dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak.
Pihaknya juga membutuhkan kerja keras untuk memikul tanggung jawab semua pihak guna meminimalisir kekerasan terhadap anak. Selain menurut Fathoni banyak indikator penilaian yang dilakukan pemerintah pusat untuk menjadi kota layak anak.
“Karena itu kita masih berada di level pratama, tidak langsung ke level madya,” kata Fathoni.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sampang, Aipda R, Sukardono Kusuma menyebutkan saat ini tren tindak pidana yang terjadi kepada anak adalah persetubuhan terhadap anak.
“Tapi kalau berbicara jumlah kasus antara 2020 dengan 2021 ada penurunan, sekitar 5 sampai 6 kasus,”tuturnya.
Sukardono menjelaskan setiap kasus yang melibatkan anak, baik pelaku, korban maupun sebagai saksi, wajib didampingi oleh pensihat hukum, orang tua atau wali, atau lembaga-lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah.