Jelang Pilkada Serentak 2020, Bupati Gelar Mutasi Besar-besaran

Labumi.id, Mutasi besar-besar dilakukan  Bupati Sumenep A Busyro Karim usai menerima surat larangan bagi kepala daerah agar tidak melakakuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terhitung sejak 8 Januari 2020.

Larangan ini berdasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Walikota yang tertuang pada Pasal 28 huruf (a) dan (b) disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa mendapat izin dari menteri yang membidangi urusan dalam negeri.

Ada 255 pejabat yang disumpah dalam barisan mutasi yang dilakukan Bupati Sumenep. Mulai dari pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas hingga kepala sekolah di Pendopo Agung, Selasa (7/1/2020) malam.

Politisi gaek dari PKB ini menjelaskan,
secara keseluruhan ada 255 orang yang masuk dalam daftar mutasi. Dia menghimbau agar ASN yang menduduki jabatan barunya bertanggung jawab dalam pekerjaannya dengan maksimal dan profesional.

“Selamat bekerja, dan bersikap professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” papar Busyra dalam sambutannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *