Inspektorat dan Bupati Pastikan ASN Pencuri Sepeda akan Diproses Sesuai Jalur Hukum

Labumi.id, Akhirnya, Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, buka suara terkait kasus yang menimpa salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui mencuri sepeda gunung di taman bunga beberapa hari yang lalu.

ASN tersebut atas nama Agus Sudono (42), merupakan salah satu staf di Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep. Ia diketahui mencuri sepeda gunung jenis Polygon milik warga Desa Pamolokan, di alun-alun kota, pada hari Minggu 09 Februari 2020 kemarin.

Atas kejadian tersebut, orang nomer satu di Kabupaten Sumenep, Abuya Busyro Karim angkat bicara dan ambil sikap. Pihaknya mengatakan bahwa perbuatan ASN yang berada di naungan kepemerintahannya, dipastikan mendapat sanksi hukum.

“Ya biarkan sudah berjalan sesuai dengan hukum yang ada. Ini sudah pemberhentian sementara prisesnya,” tuturnya, usai menghadiri acara sosialisasi BPD di Hotel Utami Sumenep, Selasa (11/02/2020).

Sedangkan Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati saat diwawancarai mengatakan jika indisipliner sanksi ASN yang terjerat kasus kriminal, akhir prosesnya berada di Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.

“Untuk indisipliner kemudian untuk ke sanksi finalnya ada di BKPSDM, jadi rekapannya di sana. Kalau di Inspektorat ini hanya memeriksa sesuai dengan laporan,” ungkapnya.

Adanya laporan yang masuk terkait indisipliner ASN, pihaknya akan membicarakan dan merapatkan bersama tim pemberi sanksi berat maupun ringan.

“Kita rapatkan dengan tim pemberi sanksi dan berat, kemudian kita ajukan ke Bupati. Bupati kemudian merekomendasikan ke BKPSDM apakah itu perlu ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.

Apabila kasus tersebut masuk hukum pidana, sambung Titik, pasti akan diberikan sanksi dengan bentuk pemberhentian sementara.

“Kalau untuk urusan pidana, kepada yang bersangkutan bila dilakukan penahanan, OPD nya wajib melapor dan kemudian setelah ada penahanan, akan dilakukan pemberhentian sementara,” paparya.

Namun apabila kasus tersebut belum mendapat putusan ingkrah, maka pihak Inspektorat belum bisa memberikan sanksi tetap.

“Sampai dengan kasusnya itu ingkrah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau sudah ingkrah baru kita berikan sanksi,” tutupnya. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *