Inilah Penjelasan Terbaru Kepolisian, Soal Dugaan Korupsi Kasus Dinkes Sumenep

Labumi.id, Dugaan kasus korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang sudah bergulir sejak tahun 2015 silam hingga kini masih belum jelas ujung pangkalnya. Kasus tersebut, saat ini berkasnya masih tersimpan rapi di Polres Sumenep dengan status tetap P-19.

Kepada labumi.id, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan perkembangan kasus gedung Dinkes Sumenep saat ini masih dalam tahap pengembangan, statusnya masih P-19.

Ketika ditanya apa yang menjadi kesulitan Polres Sumenep dalam melengkapi kekurangan berkas (formil dan materil) seperti yang telah diajukan oleh kejaksaan, Widiarti menjawab sangat singkat, katanya masih pengembangan untuk membidik tersangka baru. 

“Saya tak mau menyebutkan, nanti beritanya menyebar, orang yang dituju bisa kabur,”ungkapnya.

Meskipun Polres Sumenep memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka inisial (I), tetapi berkas kasus tersebut masih di P-19 sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Praperadilan memang menang, tetapi berkasnya kan di P-19 oleh kejaksaan,”papar Widi.

Sedangkan pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka, karena yang bersangkutan dinilai kooperatif, meskipun hal ini masuk dugaan tindak pidana khusus.

“Penyidik tidak melakukan penahanan itu tentu sudah dipikirkan, sudah ada pertimbangan khusus,”sebutnya.

Widi memberikan penjelasan meski kejaksaan memberikan jangka waktu dalam melengkapi kekurangan berkas, namun bisa diperpanjang.

“Kasus di KPK aja, 10 tahun baru bisa terungkap,”tuturnya.

Sebelumnya, praktisi hukum dan akademisi Ahmad Novel, menyikapi kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Gedung Dinas Kesehatan yang tak kelar-kelar. 

Saran dia, sebaiknya penyidik Polres Sumenep bekerjasama dengan masyarakat jika menemukan kendala dalam pengumpulan berkas yang dibutuhkan.

“Kesulitan penyidik polres itu tolong disampaikan, agar bisa dibantu oleh masyarakat Sumenep, mungkin ada masyarakat yang bisa membantu,”papar Novel kepada labumi.id, 14/06/2020.

Kalau prosesnya sudah ditahap P19, penyidik bisa menjelaskan apa P19-nya itu yang perlu disempurnakan manakala dalam penyempurnaannya ada kesulitan.

Dia menegaskan kasus Kantor Gedung Dinas Kesehatan secara yuridis sudah berjalan, hanya saja sejauh mana kepolisian menyikapi persoalan ini secara serius. Sebab, menurut Novel kerja kepolisian memang terkesan sangat lamban.

Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur. 

Tersangka sampai hari ini masih menghirup udara bebas di luar tahanan karena Tim penyidik kejaksaan masih belum melakukan penahanan terhadap Imam Mahmudi dengan dalih karena yang bersangkutan dinilai kooperatif. (Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *