Labumi.id, Para anggota organ baru di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu anggota Dewan Pengawas (Dewas) sudah tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Jumat (20/12/2019) sore. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik dan mengambil sumpah jabatan untuk Dewas dan Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik, adalah:
1. Artidjo Alkostar – Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean – Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Sebagaimana amanat undang-undang KPK hasil revisi ini yakni UU 19 Tahun 2019, keberadaan dewan pengawas demikian krusial dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. UU tersebut mengatur bahwa Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Penjabarannya dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan tugas Dewas terdiri dari 6 poin.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Dalam laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK ini, nanti akan disampaikan kepada Presiden dan DPR. Sedangkan teknis pelaksanaan tugasnya, Dewas KPK juga dapat membentuk organ pelaksana pengawas yang ketentuannya sudah diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres. (*)