Labumi.id, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki wewenang banyak terkait penerbitan izin usaha investor. Jika sampai terjadi kelambatan dalam pembuatannya, pemerintah pusat dapat mengambil alih penerbitan ijin uzaha tersebut dengan segera.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Pemda wajib mempercepat penerbitan izin usaha investor. Rekomendasi apapun yang dianggap kurang mendukung, dan justru menghambat investasi sebaiknya ditinggalkan.
“Jika Pemda diberi waktu satu bulan selesai, tapi ternyata tidak, maka tarik ke pusat selesai. Jangan sampai di pusat selesai, di bawah tidak malah online single submission (OSS) tidak jalan,”papar Jenderal Luhut, Selasa (28/1/2020) di Jakarta.
Dia mengungkapkan, bahwa peraturan tersebut sudah dibahas pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Pengajuan izin usaha dan investasi dengan adanya OSS, seharusnya berjalan efisien. Maka Luhut meminta pemerintah pusat maupun pemda dapat beradaptasi dengan teknologi yang sudah ada. Sehingga pertumbuhan ivestasi di Indonesia segera meningkat.
Menurut Luhut, sekarang banyak peraturan yang mesti menyesuaikan dengan teknologi, karena yakin dengan kemajuan teknologi standar lingkungan ikut berubah.
“Jadi karena itu, penerbitan izin usaha harus cepat,”ungkap Luhut. (Bintang)