Labumi.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Madura, Jawa Timur, Adi Tyogunawan mengaku tidak akan segan-segan memanggil penyidik Polres Sumenep bila berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dilimpahkan ini tidak lengkap.
“Jika berkas perkara ini masih tak lengkap lagi, saya akan panggil penyidik Polres,” ungkap Adi, Jumat, 21 Januari 2022 kepada labumi.
Adi mengaku memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ini. Bila dalam kurun waktu yang ditentukan masih ditemukan kekurangan baik formil atau materil, maka terpaksa akan dikembalikan dan memanggil penyidik Polres.
“Kami akan panggil penyidik untuk bahas bersama bila berkas itu tidak lengkap lagi, ini sudah bolak balik,”sebutnya.
Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, pada Rabu, 19 Januari 2022 kemarin. Ada tiga berkas perkara yang diterima dari penyidik.
Sekedar informasi, pada akhir Desember lalu, Polres Sumenep juga sempat menyerahkan berkas dugaan korupsi gedung Dinkes ini pada 27 Desember 2021. Kemudian Kejari Sumenep menerima berkas tersebut pada 29 Desember 2021.
Penyerahan berkas oleh Penyidik pada akhir tahun 2021 lalu ini merupakan yang ke 4 kalinya. Sayangnya, awal Januari tepat pada jum’at, 07 Januaru 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep terpaksa mengembalikan kembali berkas tersebut karena terdapat kekurangan berkas formil dan materil.
“Terpaksa dikembalikan, ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, syarat formil dan materil belum lengkap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan kala itu.
Sedangkan pelimpahan berkas perkara oleh Polres pada pada tanggal 19 Januari 2022 kemarin itu merupakan kali ke 5. Jika dalam prosesnya berkas tersebut setelah diteliti jaksa ternyata belum dinyatakan lengkap, maka terpaksa akan dikembalikan lagi. Pengembalian itu juga masuk pada pengembalian ke 5 oleh Kajari Sumenep
Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek ini.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.