Ini Fakta Dibalik Penyegelan Warung Sabu Sumenep

Labumi.id, Operasi yustisi gabungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang melibatkan beberapa pihak (instansi) menutup Kafe-kafe yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 juga kafe yang tidak memiliki izin usaha.

Tim gabungan tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resort (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) 0827, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Perlu diketahui, operasi yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Beberapa kafe yang Disegel Tim Gabungan :

Sebelumnya, penertiban jam malam dan penertiban bagi kafe tanpa izin usaha, digelar sejak dua hari terakhir oleh tim gabungan. Misalkan saja, tiga kafe telah diberi tanda larangan masuk (Caution Do Not Enter) oleh petugas gabungan setempat saat penertiban jam malam

Diantaranya Kafe Warkop Cuan, terletak di Desa Kolor, Kafe Jipex Teen Eatery, Desa Pajagalan, Kafe TeCAFE86, Desa Pabian, pada Selasa (12/1/2021) malam. Sedangkan Kafe Warung Sabu, Desa Pandian, Kecamatan Kota itu, pada Rabu (13/1/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Giat operasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 61 tahun 2020, dalam hal ini surat edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 243/435.205/2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Jenis Minuman yang Ditemukan Polisi

Berbagai jenis minuman yang ditemukan petugas di Kafe Sabu, atau yang kerap pengunjung menyebutnya ‘Warung Sabu’. Petugas menemukan minuman dengan merek King Coffee Beer sebanyak 12 botol dan Noka Coffee Beer 9 botol.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito malah menduga terdapat Miras di Kafe Sabu tersebut. Demi meyakini informasi itu, pihaknya menyuruh pewarta untuk menghubungi langsung pihak kepolisian. Dalam hal ini Kabag Ops Polres Sumenep, AKP. Achmad Robial.

“Kalau untuk yang di Kafe Pandian (Warung Sabu) itu coba hubungi Kabag OPS dulu, karena diduga ada mirasnya di Kafe itu. Karena Coffee Beer di sana,” ujar Purwo, saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 14/01/2021.

Lebih lanjut Purwo menjelaskan bahwa dalam giat operasi gabungan tersebut, banyak kafe yang masih belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat.

“Ada izinnya tidak kafe itu ? Kafe Sabu itu sebelumnya punya pelanggaran. Saya pernah dulu grebek ke sana, pada pukul 22.00 WIB kafe itu belum ditutup, sekitar empat hari yang lalu,” ujarnya.

Meski begitu, sebenarnya ia mengaku enggan berkomentar lebih panjang soal banyaknya kafe di Sumenep yang belum mengurus izin usaha ke DPM-PTSP setempat.

“Saya sebenarnya tidak berani komentar, karena sebenarnya itu kayaknya ada yang dilidik, bukan kewenangan saya,” kata dia.

Saat ditanya soal penyegelan Warung Sabu oleh Petugas,
Purwo meyakini, saat petugas tengah melakukan operasi gabungan, Warung Sabu diduga bermain petak umpet dengan petugas. Artinya, sebelum didatangi ke lokasi, para pengunjung kafe telah buyar terlebih dahulu.

“Kalau hanya sekedar ditempeli Prokes, yang jelas tempat cuci tangannya, jaga jarak dan lain-lain itu tidak ada. Tadi malam saja di chek, ada kopi yang masih hangat, lampunya juga ada yang masih mati sempurna,Kalau memang tidak ada izinnya, ya cepat urus itu. Ini saran loh ya,” ulasnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi lebih dalam soal penyegelan itu, orang nomer satu di lingkungan Satpol PP Sumenep ini malah mengatakan kepada awak media yang tengah mengkonfirmasi bahwa harus berhati-hati dalam menulis sebuah berita. Namun prwo tidak memaparkan secara rinci maksud dan tujuan kalimat tersebut seperti apa.

“Sampeyan hati-hati memberitakan, karena yang dihadapi itu pihak kepolisian. Itu sebenarnya kan halnya kecil. Ya kalau tidak punya izin segera urus saja dulu,” timpalnya.

Sedangkan Kabag OPS Polres Sumenep, Robial saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung yang ditemukan tidak mengantongi izin akan dilakukan penyegelan, sampai surat izinnya diurus. Warung sabu salah satunya.

Selain itu, Robi mengaku bahwa petugas juga menyita puluhan minuman karena tidak mengantongi izin. “Kalau miras tidak ada. Itu hanya ada minuman yang tidak ada ijin BPOM-nya, makanya kami sita,” ungkapnya.

Sementara penanggung jawab Warung Sabu, Dudo merasa kaget karena dilakukan penyegelan oleh petugas. Padahal dia mengaku sudah taat aturan dan mengikuti protokol kesehatan.

Di sisi lain, warung tersebut saat dilakukan penggerebekan oleh petugas dalam keadaan sudah tertutup dan tidak ada aktivitas apapun. Hanya saja ada dua orang yang tengah berjaga di warung tersebut.

Bahkan dia mengaku sudah menutup warungnya sejak pukul 18.0/wib, itu pun telah diterapkannya setiap hari. “Saat pukul 18.00 wib tiba, semua pelanngan kami usir, kami suruh pulang,” ungkapnya.

Meski demikian, pria murah senyum ini mengakui bahwa bila dilihat dari izinnya, warung sabu memang kurang lengkap. Dia mengaku hanya saja mengantingi izin dari kelurahan setempat.

Di samping itu, salah satu warga setempat kepada media ini juga mengaku sangat kecewa atas penggerebekan yang dilakukan oleh para petugas. Sebab saat dilakukan penggerebekan, warung sabu sudah dalam keadaan ditutup.

“Warung ini sudah ditutup sejak magrib mas. Kog aneh ya di grebeg padahal tidak ada aktivitas,” ujarnya keheranan. (Irul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *