Hotman Paris, Menyarankan Jokowi Merubah Undang-undang Agar Berpihak Kepada Buruh  

Labumi.id, Pengacara kawakan Dr Hotman Paris SH MH melalui akun Instagram hotmanparisofficial mengirimkan pesan kepada Presiden Joko Widodo mengenai undang-undang perburuhan dan pesangon yang menurutnya krusial, karena tidak memihak kepada para buruh.

Pada waktu krisis moneter keuangan tahun 1998, kata Bang Hotman atas desakan IMF dibuatlah undang-undang kepailitan yang mengatur perkara kepailitan walau pun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga yang kemudian dirubah menjadi dalam 60 hari.

Bahkan untuk perkara penjadwalan hutang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari, dan sampai sekarang berhasil dengan baik.

Dia mengaku siap datang ke istana untuk memberikan masukan kepada Presiden Jokowi terutama mengenai praktik pengadilan perburuhan. Karena hal ini memakan waktu mulai dari Depnaker, Mahkamah Agung. Sebab untuk buruh yang gajinya hanya berkisar 3 sampai 5 juta, pesangon yang diterimanya sangat sedikit.

“Jadi mana kuat dia membiayai perkara, melawan pengusaha”kata dia.

Kemudian dalam vlog berbeda Hotman menegaskan agar Jokowi menanyakan kualitas praktik hukumnya kepada beberapa mantan kliennya yang kini duduk di Kementerian.

“Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Prabowo, Menkeu Ekuian, Erik BUMN yang semua adalah mantan klien saya,”kata Hotman.

Dia menyarankan yang harus dibenahi oleh pemerintah adalah cara menyelesaikan perselisihan perburuhan mengenai pesangon. Sebab hal tersebut yang menurutnya merugikan para buruh. Kalau gaji buruh cuma 2 sampai 3 juta, mana mungkin mereka bisa membiayai perkara yang begitu lama melawan para pengusaha.

Karena buruh harus berurusan dengan Depnaker, Pengadilan Perburuhan, serta Mahkamah Agung yang bisa memakan 1 sampai 2 tahun lamanya. Makanya, saran Hotman harus dibuat UU seperti Pengadilan Niaga, yaitu bisa memutus perkara dalam waktu 60 hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *