Labumi.id , Ratusan pelaku seni di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berunjuk rasa ke Kantor Pemkab setempat, Rabu (11/11/2020), di Jl. Dr. Cipto, Kecamatan Kota. Mereka protes terhadap kebijakan Pemkab yang melarang kegiatan pertunjukan atau hiburan ditengah pandemi covid-19.
Dalam aksinya mereka bergantian berorasi menyampaikan aspirasi. Sejumlah poster berisi kecaman juga dibentangkan pendemo selama aksi berlangsung. Diantaranya “Cukup hatiku yang ambyar, tapi jangan janjimu pak”. Kemudian ada juga yang berbunyi “Pak, kita sudah lama digoyang, kita sudah rindu menggoyang”.
Intinya mereka meminta pemerintah daerah secepatnya mencabut larangan tersebut. Sebab, selama kegiatan hiburan dilarang, pelaku seni tidak bekerja dan sumber penghasilnya dari manggung dan mentas macet total.
Bahkan, mereka mengaku dampak larangan beraktivitas selama pandemi Covid-19, mereka sangat terdampak secara ekonomi. “Kami minta pemerintah segera memberikan izin kembali kepada pelaku seni untuk manggung. Karena selama ada larangan, para pekerja seni nganggur di rumah tanpa penghasilan,” kata Koordinator aksi, Bambang Hudawi dalam orasinya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mega, salah satu peserta aksi. Dia meminta pemerintah daerah segera membuka kembali aktifitas hiburan. Sebab, selama adanya pelarangan tersebut, dia mengaku tidak mempunyai penghasilan.
“Sumenep ini aneh, hiburan ditutup, tapi cafe-cafe dibuka, aneh pemerintah kita ini,” tambahnya menyesalkan.
Mega menceritakan, selama aktifitas itu dilarang, dirinya mengaku banyak hutang karena tak ada pemasukan sama sekali. Sedangkan setiap harinya selalu ada kebutuhan untuk bertahan hidup.
“Jadi jalan lain kita harus ngutang, saya sekarang banyak hutang sudah mas, ayolah pemirintah harus bergerak, setidaknya nerika solusi,” paparnya sambil memperlihatkan raut wajah kecewa.
Di sisi lain, lanjut perempuan asal Gresik ini, pemerintah juga tidak hadir dalam memberikan bantuan kepada para pekerja seni. “Cuma disuruh ngumpulin syarat-syarat saja dan di data, tapi sampai sekarang hasilnya 0 alias nihil,”jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Asisten 3 Pemkab, Agus Dwi Saputra saat diwawancarai puluhan media mengaku bahwa keputusan terkait persoalan tersebut akan diputuskan oleh tim Satgas Covid-19, Kamis (12/11/2020)
“Keputusannya itu besok, bisa diizinkan atau tidak, termasuk juga teknis-teknisnya,” jelasnya. (Irul)