Labumi.id ; Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya mencabut larangan kegiatan hiburan dan kesenian di tengah pandemi Covid-19. Pagelaran hiburan dan seni budaya seperti karawitan diijinkan, namun tetap dilakukan pembatasan hingga pukul 22.00 Wib.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep A Busyro Karim, usai menggelar rapat koordinasi bersama Tim Satgas Covid-19.
”Hiburan dan electone boleh dengan syarat harus sesuai dengan hasil keputusan musyawarah kali ini,” tegas Bupat, Kamis (12/11/2020).
Menurut Busyro, electone dan karawitan dihajatan warga boleh dilakukan asalkan tidak mengundang kerumunan dan dilarang saweran.
“Jenis hiburan itu tidak mengakibatkan saweran dan mengundang kerumunan,” terangnya.
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh warga yang hendak mengundang hiburan harus mematuhi protokol kesehatan. “Mematuhi protokol kesehatan dan tidak melebihi jam sepuluh malam [22.00 WIB).
Dan harus memberitahu terlebih dahulu pada Satgas Covid-19,” tegasnya.
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep akan menindak lanjuti dengan cara melakukan peninjauan ke lokasi terkait dengan kesiapan perlengkapan protokol kesehatan.
Ia menyatakan, keputusan pada rapat bersama Satgas Covid-19 tersebut, bukan menganaktirikan seni atau hiburan yang lain, seperti ludruk dan orkes.
“Karena ludruk biasanya tidak hanya sampai pukul 10.00 malam, tapi dimulainya tengah malam bahkan sampai subuh,” tandasnya. (Red)