Labumi.id, Puluhan aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor DPRD setempat, pada Jumat, 05/03/2021.
Mereka mendesak DPRD agar menolak proyeksi pertambangan Fosfa dan membatalkan rencana perubahan Perda nomor 12 than 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW dari Tahun 2013-2033.
“Dampak penambangan fospat akan merugikan masyarakat, lahan-lahan pertanian bisa rusak, dan banjir akan jadi ancaman,” papar Koordinator aksi GMNI, Rismal Abdillah dalam orasinya.
Menurut Rismal, kekeringan maupun hancurnya ekologi serta akan memperburuk pasokan sumber-sumber cadangan air tawar lebih 20% pada zona karst.
Dia berharap nasib daerahnya lebih baik dari kabupaten lainnya di Indonesia yang menjadi kawasan tambang. Daerahnya diekstraksi untuk memenuhi kebutuhan segilintir kaum burjuasi, sementara warganya tetap berada dalam garis kemiskinan.
Rismal lantas menyinggung Undang-undang nomor 32 tahun 2009, pasal 65 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bunyinya mewajibkan pemerintah menghormati hak atas lingkungan yang sehat dan baik, sebagaimana tertuang dalam undang-undang 1945 pasal 28H dan pasal 9 ayat 3 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 66 undang-undang nomor 32 tahun 2009 menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dengan alasan apapun.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir, saat menemui para mahasiswa menyatakan penolakannya secara pribadi, tapi tidak secara kelembagaan.
“Terdapat regulasi dan mekanismenya yang harus dijalani,”jelasnya.
Dia mengakui bahwa sejauh ini DPRD masih belum ada pembahasan resmi soal legislasi fosfat.
“Di DPRD masih belum ada pembahasan resmi soal legislasi fosfat,” tuturnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data badan geologi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Kabupaten Sumenep memiliki sumber fosfat sebanyak 827.500 M3 yang berada di zona karst atau kawasan batu gamping yang menjadi pusat batuan fosfat. Sementara jumlah kawasan lindung karst yang tertera dalam peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah berjumlah cukup banyak yaitu di Kecamatan Batu Putih, Ganding, Guluk-Guluk, Manding, Gapura, Lenteng, Bluto, Arjasa pada zona karst 1 hingga zona kasrt 2 dan 3. (Khairul Amin)