Labumi.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya laksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, pada Kamis, 27 Januari 2022.
Gelar perkara ini dihadiri langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sumenep dan berlangsung di Aula Kejaksaan, sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Sayangnya, proses jalannya ekspos gelar perkara ini tak banyak yang tahu. Sejumlah wartawan yang hadir juga tidak di izinkan mengikuti proses pelaksanaan gelar perkara ini. Para pewarta hanya diberi kesempatan untuk menunggu hingga selesai.
Dalam perjalanannya, kasus dugaan korupsi gedung Dinkes sejak pertama dilaporkan pada tahun 2015 silam, hingga saat ini tercatat sudah 7 kali bolak balik kepolisan dan kejaksaan. Hal itu disebabkan karena terdapat petunjuk dari jaksa yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik Polres. Sehingga kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara ini terus terkendali untuk dinaikkan ke P21.
“Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan ternyata berkasnya masih terdapat kekurangan baik formil atau materiil, maka terpaksa akan dikembalikan lagi,” kata Kepala Kejari Sumenep, Ady Tyogunawan, Kamis 27 Januari 2022.
Berbicara soal target, Ady mengaku bisa saja menaikkan status berkas tersebut ke P 21, bila penyidik Polres bisa melengkapi seluruh petunjuk jaksa. Yang menjadi pertanyaan, selama ini penyidik Polres belum kunjung melengkapi kekurangan berkas itu.
“Kalau soal target ya, intinya unsur itu harus terpenuhi dulu,” jelas Adi Tyogunawan.
Dalam pengakuannya Ady juga telah menawarkan diri membantu penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut. Namun, hal itu tidak diyakini bisa membantu, sebab protokoler Polres memiliki sistem yang berbeda.
“Kami hanya menawarkan saja, kalau misalkan di sana mau, monggo kami bantu. Kalau misalkan menolak, tak jadi masalah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.
Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.