Sumenep, Labumi.id, Dugaan adanya pemotongan dana insentif guru di Sekolah Swasta Bustanul Ulum, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikeluhkan oleh para guru sekolah yang sudah bertahun-tahun melakukan pengabdian.
Salah satu guru yang tak ingin namanya disebut mengaku jika pemotongan dana insentif terhadap guru penerima sangat variatif. “Pemotongannya bervariasi, mulai dari 50 persen. Bahkan ada yang mencapai 70 persen,”katanya kepada Labumi,id.
Dia menjelaskan bahwa pengelola yayasan di sekolahnya melakukan pembagian insentif itu dihitung sesuai dengan banyaknya jam mengajar. Kata dia, artinya dana itu seakan-akan dibagikan seperti sistem gaji. “Nanti katanya, tetap akan dibagikan lagi perbulan gitu, padahal kalau gaji itu kan diambilkan dari bos,”jelasnya.
Ada 11 guru yang sudah lama melakukan pengabdian yang mendapatkan tunjangan dana insentif. Rinciannya mulai dari guru tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Dana insentif itu kata dia, tekhnisnya masuk ke rekening pribadi setiap guru yang menerima. Setelah uang itu diambil dari rekening masing-masing, pengelola lembaga sekolah meminta uang itu agar disetor, kemudian dikasihkan lagi kepada penerima namun tidak utuh lagi.
Dana insentif yang dikucurkan Kemenag untuk setiap guru penerima, berjumlah Rp.1,5 juta sebelum dipotong biaya administrasi Rp.75 ribu. Total yang masuk ke rekening setiap guru 1.425.000 ribu rupiah. Dana tersebut masuk setiapkali 6 bulan.
Sementara uang yang disetorkan ke yayasan dari setiap guru penerima sebesar Rp.1.300 ribu. Sebab yang Rp.100 ribu harus mengendap dibuku tabungan agar rekening tidak hangus.
Para guru banyak yang keberatan dengan cara penyunatan tersebut. Mereka merasa dirugikan atas keputusan sepihak, dan kurang adil. Mereka takut jika bersuara lantang, apalagi sampai menggugat kepada yayasan.
Guru berinisial UF misalnya, mengaku bahwa pemotongan insentif dilakukan tanpa ada kesepakatan sebelumnya dengan guru. Melalui grup WA para guru penerima insentif, pengelola lembaga membuat pernyataan agar uang insentif dicairkan dari rekening masing-masing guru kemudian disetor ke lembaga.
“Setelah kami setor, kemudian dikasih lagi tapi disesuaikan dengan jam mengajar,”paparnya.
Sebagai guru yang ikhlas melakukan pengabdian, tahu keadaan itu merasa sangat dirugikan oleh kesewenangan lembaga.
“Dari uang Rp.1.300.000 yang disetor ke lembaga, saya hanya mendapatkan Rp. 371.000,”kata UF.
Ditempat terpisah, Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Moh.Tawil menjelaskan, soal pemotongan uang insentif kepada guru yang berhak menerima, merupakan pelanggaran jika tidak melalui kesepakatan sebelumnya, antara pengelola yayasan dan para guru.
Menurut Tawil, uang insentif merupakan rangsangan bagi para guru swasta agar tetap bisa mengabdi di lembaganya masing-masing.
“Jika terbukti melakukan pemotongan, tanpa ada persetujuan sebelumnya. Kami akan panggil lembaga tersebut,”ancamnya.
Sampai berita ini ditulis, penanggungjawab lembaga Bustanul Ulum belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi via telepon tidak diangkat, melalui WhatsApp juga belum dibalas. (Khairul Amin)