DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Perseroan Terbatas

Labumi.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna tahun anggaran 2021. Rapat tersebut digelar bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan agenda penandatangan persetujuan tiga Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif, 17/11/20.

Bupati Sumenep, KH Busyro Karim, dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri nomer 120 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah.

“Alhamdulillah 3 Raperda sudah disepakati, melalui penandatanganan naskah dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna yang terhormat ini,”kata Busyro.

Lebih lanjut politisi PKB ini menyatakan bahwa Raperda yang sudah disetujui DPRD tersebut diantaranya adalah Raperda tentang perseroan perusahaan Daerah Sumekar, Raperda tentang perusahaan perseroan Daerah wirausaha Sumekar dan Raperda tentang perusahaan umum daerah, air minun Sumekar.

Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan tertuang dalam pasal 90 ayat 4 Permendagri nomer 120 Tahun 2018. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat 3 Permendagri nomrler 120 Tahun 2018. Ke  3  (tiga) Raperda ini akan dilakukan pengajuan untuk mendapatkan nomer, nomer registrasi kepada ke Ibu Gubernur Jawa Timur

“Ketiga Raperda ini akan dilakukan pengajuan nomer registrasi kepada Ibu Gubernur,” imbuhnya.

Secara peraturan Perundang-undangan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional. Sebagai bentuk implementasi kemitraan antara eksekutif atau Pemerintah Daerah dengan Legislatif atau DPRD bersama perang-perangkat Daerah.

“Sebagai mana yang sudah diketahui bersama bahwa pembentukan, Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir berharap disetujuinya Raperda melalui nota penandatangan naskah persetujuan antara eksekutif dan legislatif, implementasinya ke depan dapat membantu Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumenep di dalam menerapkan kebijakan pembangunan seperti yang sudah diamanatkan konstitusi.

“Kita semua tentu yakin bahwa Raperda yang sudah dilaksanakan melalui penandatangan naskah persetujuan tadi ini dalam implementasinya sesuai dengan yang diharapkan serta dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,”tutupnya. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *