Labumi.id, Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nurussalam berjanji akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat. Salah satu yang diperjuangkan saat ini mengenai pembiayaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa tercover pada Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kita berharap, sebetulnya supaya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) juga bisa dimasukkan di Perbup penyusunan APBDes itu,” ungkap Nurussalam, Kamis, 9 Desember 2021.
Pria yang biasa disapa Oyok ini menyatakan mencontohkan jika misal terjadi kecelakaan kerja bagi perangkat desa atau aparatur desa, maka akan ada jaminan sosial untuk perangkat. Jadi, itu akan bermanfaat kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kita memberikan masukan karena perbub itu kan dibuat oleh bupati. Tapi paling tidak ketika diundang untuk memberi masukan, kita berikan masukan itu,” terangnya.
Kemudian dia menambahkan bahwa BPJS kesehatan juga sudah diback up oleh APBD. Sementara BPJS ketenagakerjaan belum dimasukkan.
“Saya berharap, itu juga bisa dimasukan dalam Perbub penyusunan APBDes nantinya,” harapnya.
Setiap tenaga kerja wajib mengikuti kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS ketenagakerjaan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi tenaga kerja penerima upah yang bekerja pada pemberi selain penyelenggara negara. Juga tenaga kerja bukan penerima upah serta tenaga kerja yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.
Selain itu, sambung anggota Komisi I ini, tenaga kerja non aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Desa (Pemdes). Itu juga harus ada Jamsosteknya.
“Sebagaimana diatur dalam pergub Jawa Timur No.36/2021. Orang yang melaksanakan tugas aparatur negara terjadi peristiwa tabrakan. Tapi ketika kecelakaan dalam rangka menjalankan tugas negara. Ini penting dalam penyusunan anggaran APBDes itu supaya dimasukan agar orang juga punya jaminan dimana dia bekerja,” urainya.
Menurutnya, tenaga kerja berhak dapat jaminan sosial tenaga kerja. “Kan rujukannya sudah ada Pergub itu. Sebentar lagi ada instruksi presiden (Inpres) No.2/2021. ya mungkin bisa saja ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Karena kan harus dijamin juga mereka oleh pemberi upah. Jamin hari tuanya seperti tabungan,” bebernya.
Jamsosteknya, itu tidak berupa gaji yang dinaikan. Melainkan, Siltapnya berapa, itu dihitung untuk jaminan kematian atau kecelakaan kerja 0,24 persen. Dari Siltap yang diterima, kemudian jaminan kematian 0,30 persen kalau tidak salah.
“Sebetulnya Perbup dibuat oleh bupati ketika kita diundang dalam Raperbup itu, kita diminta masukan maka kita memberi masukan,” paparnya.
Jamsostek itu bisa diambil, paparnya, juga bisa tidak. Tergantung, kemampuan daerah atau kekuatan APBD nya. “Ya kita kemarin itu ada FGD kemudian DPRD diundang. Kemudian di FGD itu dijadikan narasumber, kita memberikan masukan soal raperbup Jamsostek. Namanya masukan tergantung orang yang mau menerima,” ujarnya.
Setidaknya, pihaknya berharap ada jaminan sosial bagi aparatur desa, jaminan kesehatan dan juga jaminan ketenagakerjaan. Tergantung di sektor OPD nya, mau melibatkan komisi atau tidak? Tidak melibatkan pun, tidak Masalah. Sebab peraturan bupati dibuat oleh bupati kecuali Perda.