DPRD Sumenep Gelar Paripurna Raperda Tahun 2020

Labumi.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020 di kantor DPRD setempat, 21/09/2020.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir. Dalam pembahasannya, politisi PKB ini menjelaskan dua pembahasan penting terkait dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, serta rancangan perubahan struktur organisasi daerah.

“Ini menjadi sebuah indikator dan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan dalam pilkada kurun waktu 4 tahun ke depan,”jelas Hamid.

Dia memaparkan dalam penyusungan rancangan Perda akan dibentuk Pansus untuk membahas dana cadangan agar dilakukan sesuai mekanisme dan perencanaan yang matang. “Perubahan ini bisa disebut sebagai upaya mereformasi birokrasi yang akan membawa perubahan positif terhadap mental dan budaya kerja birokrasi,”jelasnya.

Sementara Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, mengatakan bahwa pembentukan dana cadangan didasarkan kepada UUD RI Nomor 33 Tahun 2004 dalam Pasal 76 Ayat 1. Guna mendanai yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam Perda.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2014.

“Termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembagunan pengelolaan uang daerah,”tutupnya.(Khairul Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *