Divonis Hukuman Mati, Aulia Akan Minta Pengampunan Jokowi

Labumi.id; Aulia Kesuma akan minta pengampunan presiden (grasi) setelah divonis mati karena membunuh kejam suami dan anak angkatnya, Pupung Sadili dan M ADi Pradana alias Dana.

Aulia Kesuma yang divonis mati bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin ini akan melakukan segala cara untuk terhindar dari hukuman mati.

Vonis mati Aulia Kesuma diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar melalui telekonferensi Zoom meeting, Senin (15/6/2020).

“Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana” Kata Ketua Majelis.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.

“Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin masing-masing pidana hukuman mati,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.

Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

“Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi.”

“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban.”

“Hal meringankan tidak ada,” tandas dia.

Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya memastikan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

“Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan,” kata Firman.

Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.

Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.

“Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia. Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan,” katanya.

(Red/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *