Labumi.id, Diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan New Normal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi tetap tidak berlaku untuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. New Normal hanya diberlakukan disejumlah provinsi dan kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemkab Sumenep melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Madura, tetap melarang dibukanya pariwiaata, maupun bisnis jasa hiburan untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19.
“Saya sarankan, kepada para pelaku usaha di sektor jasa hiburan, seperti cafe, bioskop, tempat pijat, spa, dan karaoke sebaiknya tutup,” pinta Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Bambang berharap kepada pelaku usaha yang bergerak di jasa hiburan dan wisata agar patuh terhadap himbauan yang dikeluarkan pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dengan nomor :556/427/435.108.2/2020, yang diterbitkan Maret, tanggal 27 lalu, tidak mengubah tugas dan fungsi Disparbudpora dalam menyikapi Covid-19, yaitu tetap bersikukuh pada SE.
“Sesuai SE, destinasi wisata juga kami tutup, termasuk KONI, Cabang Olahraga (Cabor), kelompok kesenian, dan organisasi pemuda juga,”tuturnya.
Dikeluarkannya SE, menurut Bambang Irianto sebagai langkah antisipatif dalam mencegah berkembangnya virus corona.
“SE ini diharapkan efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus ini,” ujarnya.
Dalam perhari ini, Jum’at 29/05/2020, kasus pasien positif yang terjangkiti virus Corona di Kabupaten Sumenep sudah mencapai 11 orang, dan 1 meninggal.
Pandemi virus corona semakin merajalela di Jawa Timur. Di antara beberapa provinsi di tanah air, Jawa Timur bertengger di peringkat teratas dengan catatan dari Rabu (27/5), hingga Kamis kemarin (28/5), ada 4.313 kasus positif terinveksi virus Corona. (Khairul Amin)