Disparbudpora Sumenep Sosialisasi Perbub Pramuwisata, Targetnya Luar Biasa

Sekretaris Disparbudpora Sumenep Akh Raisul Kawim

Labumi.id, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) no 63 tahun 2021 tentang Pramuwisata.

Sejak resmi ditandatangani Bupati Sumenep pada tanggal 13 September lalu, Disparbudpora melalui bidang pemasaran sudah melakukan road show untuk sosialisasi ke sejumlah perusahaan bus pariwisata di Jatim.

Dasar rood show ini sejalan dengan keyakinan Pemerintah Sumenep bahwa pramuwisata dapat mendorong berkembangnya industri wisata. “Karena itu pemberdayaan pramuwisata pada bus-bus pariwasita kami lakukan,”kata Sekretaris Disparbudpora Akh Raisul Kawim, Jumat (26/11/21)

Meski begitu, menurut Kawim ketentuan bus pariwisata tetap memiliki beberapa kategori, di antaranya kapasitas kursi harus 30 sampai 60. Bagi yang tidak mencapai ketentuan ini tetap diijinkan meminta pelayanan guide pariwisata jika bersedia, karena memang tak diwajibkan.

Setiap bus yang datang bersiarah ke Sumenep, dikenakan biaya pembayaran guide. “Kewajiban membayar guide tertuang di pasal 11 jasa pramuwisata, sebesar Rp 300 ribu berlaku satu hari full,”terangnya.

Kawim menambahkan Perbub pramuwisata berlaku untuk semua wisatawan karena jumlah wisatawan yang datang ke Madura 80 persen tour wisata berziarah.

Disbudpora Sumenep Road Show Perbup Pramuwisata ke Sejumlah Perusahaan Bus Pariwisata di Jawa Timur

Dalam agenda road show ini, Kawim juga mengaku telah mengunjungi beberapa perusahan, tiga ada Jombang, Surabaya dua perusahaan, Pasuruan tiga perusahaan, Malang satu perusahaan. Terakhir yang sudah dikunjungi juga ke AKAS di Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *