Labumi.Id ; Rumah Sakit Kepulauan di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan. Rumah Sakit itu dinamai Abuya, merujuk pada nama Bupati Abuya Busyro Karim.
Dalam pasal 54 Permenkes Nomor 3 2020 ditegaskan pemberian nama Rumah Sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup, tapi harus memperhatikan nilai, normal agama, sosial Budaya dan Etika.
”Kami meminta supaya pemberian nama rumah sakit Kepulauan diganti, bukan nama Abuya agar tidak terkesan identik dengan nama Bupati,” kata Indra Wahyudi Wakil Ketua DPRD Sumenep, Rabu (21/10/2020) menanggapi masalah tersebut.
Menurut Indra, rumah sakit itu dibangun melalui dana APBD. Pemkab mestinya melakukan kajian yang matang dengan mempertimbangkan regulasi yang ada sebelum memberi nama. ”Akan lebih elok dan elegan lagi apabila menggunakan nama yang berkaitan dengan tokoh sejarah atau pendahulu Sumenep rumah sakit Arya Wiraraja atau Rumah Sakit Sultan Abudurrahman,” ucapnya.
Lebih lanjut, Politisi asal Partai Demokrat ini juga meminta Dinas tekhnis di Pemkab mengawal proses kelanjutan proyek pembangunan rumah Sakit Kepulauan. Sebab walaupun sudah diresmikan hingga saat ini sarana infrastrukturnya belum selesai.
”Saya berharap sebelum tutup anggaran, pembangunan infrastrukturnya termasuk sarana dan fasilitas Rumah Sakit selesai,” pintanya. (Red)