Sumenep, Labumi.id ; Indikasi keterlibatan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan dilingkungan Pemkab Sumenep, Syaiful A’la dalam politik praktis semakin kuat. Ia diduga masih tercatat sebagai pengurus Parpol saat ditunjuk sebagai Anggota Pansel dari unsur akademisi oleh Bupati A Busyro Karim.
Berdasarkan Copy salinan susunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Syaiful masuk dalam struktur kepengurusan priode 2018-2024. Ketua STIT Al-Karimiyah ini dipercaya sebagai Wakil Sekretaris DPC PKB.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta yang ditemukan Labumi.id, pada rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon Legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 22 Juli 2019, Ia hadir mewakili partainya. Bahkan, dalam kesempatan itu juga sempat melayani wawancara sejumlah media terkait dengan rencana PKB dalam mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumenep 2020.
Kehadirannya dalam rapat pleno penetapan Caleg diduga terjadi ditengah tahapan seleksi lelang jabatan oleh Pansel berlangsung.
Sebelumnya, proses lelang jabatan dalam mengisi kekosongan Pimpinan di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab dinilai cacat hukum, sebab proses pembentukan Pansel diduga melanggar aturan. Salah satu anggota Pansel Syaiful diduga sebagai pengurus Parpol.
Meskipun demikian, tahapan seleksi oleh Pansel tetap jalan. Bahkan, Bupati telah menetapkan tujuh pejabat definitif dari sembilan pimpinan OPD yang dilelang tersebut.
“Pengisian jabatan jelas ditengarai kuat cacat hukum karena prosesnya sejak awal sudah melanggar aturan dengan adanya Anggota Partai dalam Pansel,” kata Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Husaini Adzim saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abd Majid menyatakan telah menerima surat pernyataan yang menegaskan bahwa Syaiful tidak lagi pengurus Parpol. Hanya saja, Majid tidak menyebutkan secara detil sejak kapan yang bersangkutan bukan anggota atau pengurus Parpol.
“Ada surat. Cuma saya tidak melihat detil suratnya,” kilahnya ketika dikonfirmasi Labumi.id, Jum’at (2/8/2019) di kantornya.
Disinggung soal kehadiran Syaiful mewakili PKB dalam rapat pleno penetapan Caleg terpilih oleh KPU, Majid enggan memberi komentar. “Silahkan tanya ke pak Syaiful,” ucap Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Syaiful ketika dikonfirmasi belum memberi respon terkait statusnya di Parpol. Bahkan, konfirmasi melalui pesan via Wathsapp-nya hanya dibeca, tidak memberi respon. (Khairul Amin)