Sumenep, Labumi.id, Empat besar partai Politik (Parpol) pemenang pemilu berhak menempatkan wakilnya untuk menduduki kursi Pimpinan DPRD Sumenep pada periode 2019-2024.
Keempat parpol tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan menempati posisi Ketua DPRD, kemudian Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing Wakil Ketua.
Pimpinan Sementara DPRD Sumenep, Abd. Hamid Ali Munir menyampaikan, dari empat Parpol, masih baru dua parpol yang menyampaikan nama Wakilnya untuk duduk di Pimpinan Dewan yaitu PKB dan PAN.
”PKB saya sendiri Abd. Hamid Ali Munir dan PAN mengajukan Faisal Mukhlis sebagai Calon Wakil Ketua, sedangkan PPP dan Demokrat belum ada,” ungkapnya, Jum’at (30/8/2019).
Informasi yang dihimpun Labumi.id, penentuan calon pimpinan dari Demokrat dan PPP menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas usulan Dewan Pengurus Cabang (DPC). DPC Demokrat mengajukan tiga nama Wakilnya di DPRD Sumenep untuk duduk di kursi Pimpinan yaitu Indra Wahyudi, Masdawi, dan Ahmad Jasuli. Hanya saja, DPC Demokrat masih menunggu keputusan DPP soal siapa yang akan ditunjuk sebagai Calon Wakil Ketua.
Hal yang sama juga dilakukan oleh PPP. DPC PPP Sumenep mengajukan tiga nama untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPP PPP. Mereka yang menjalani uji kepatutan adalah Moh. Salim, Ahmad Juhari, dan Mas’od Ali. Namun sejauh ini, DPC PPP masih belum memastikan rekomendasi DPP akan turun.
”Kemungkinan masih proses karena beberapa Parpol umumnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan atau Pengurus Pusat melalui mekanisme Fit And Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan. Barangkali tahapan tersebut masih belum selesai,” kata Hamid ketika disinggung soal penyebab dua partai tersebut belum menyampaikan nama calon pimpinan dewan.
Hamid menambahkan, Pimpinan dewan merupakan salah satu alat kelengkapan yang disahkan melalui forum tertinggi di DPRD yaitu Paripurna. Pihaknya menginginkan Pimpinan Definitif terbentuk setelah Fraksi selesai, kemudian berlanjut pada pembahasan tata tertib dewan dan alat kelengkapan dewan lainnya.
”Pembentukan Komisi-Komisi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, termasuk Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD setelah tatib,” pungkas Politisi gaek asal PKB ini. (Red)