LaBumi.id, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan tidak akan ada pemotongan dana haji bagi mereka yang hendak menarik atau membatalkan pendaftaran.
Hal itu disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kemenag Sumenep, Hj. Innani Mukarromah kepada LaBumi.id, Rabu, 08/09/2021.
“Tidak ada istilah pemotongan-pemotongan, kalau ditarik ya sesuai dengan yang masuk,” ungkapnya dengan tegas.
Pihaknya mengaku dana haji yang disetorkan sebagai pendaftaran masuk ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Dana kan masuk ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH),”jelasnya.
Prosedurnya kata Innani, pihaknya hanya memberikan pengantar atau surat rekomendasi permohonan dari jamaah ke Dirjen PHU dengan tembusan Kanwil. Dirjen PHU Pusat nantinya yang akan meneruskan ke BPKH. Mereka juga yang ACC dan mengeluarkan surat perintah pengembalian kepada yang bersangkutan lewat rekeningnya.
Jika ada permohonan pembatalan, pihaknya memastikan dana tersebut akan diterima tetap utuh, sebab dalam proses mengurus administrasi dan prosedur penarikan juga tidak dipungut biaya.
Sedangkan syarat penarikan bagi yang meninggal cukup menyetorkan akte kematian dari Dukcapil, ditambah beberapa berkas asli. Sebelum dilakukan penarikan biasanya ditanya dulu apakah mau ditarik atau dialihkan kepada ahli warisnya.
Innani menyebutkan bahwa proses pengembalian untuk cair bisa ditunggu selama 9 hari. Tapi selambat-lambatnya, bisa mencapai bulanan.
“Bisa 9 hari kalau cepat, karena sekarang PPKM dan serba online bisa jadi agak lambat. Bisa 2 Minggu hingga bulanan,” paparnya.