Sumenep, Labumi.id ; Panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Bupati Sumenep A Busyro Karim dalam lelang terbuka untuk mengisi jabatan di Pimpinan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab diduga kuat cacat hukum. Salah seorang Anggota Pansel, Syaiful A’la diduga aktif sebagai Pengurus Partai Politik (Parpol).
Informasi yang dirangkum Labumi.id dari berbagai sumber, Syaiful tercatat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tidak hanya itu, Syaiful yang juga Ketua STIT Al-Karimiyah dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep ini masih aktif sebagai Ketua DKC Garda Bangsa Sumenep.
Pengangkatan Politisi PKB sebagai Anggota Pansel ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam paragraf tiga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, pasal 114 menyebutkan syarat untuk menjadi pansel salah satunya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
”Ini jelas merupakan pelanggaran berat dan cacat hukum. Ini jelas sebuah kecolongan yang luar biasa karena dalam aturannya jelas dilarang dari unsur politisi,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya pengurus Parpol dalam Panses, maka kinerjanya dalam menjalankan tugas-tugas tahapan seleksi patut dicurigai. Pihaknya hawatir produksi keputusan dalam seleksi lelang jabatan yang direkomendasikan Pansel sarat akan kepentingan tertentu.
“Seharusnya ini tidak terjadi. Ini kan campur aduk antara politik dan birokrasi sehingga menguatkan indikasi adanya kongkalikong. Kalau seperti ini selain melanggar hukum juga berdampak merugikan rakyat Sumenep,” ucapnya menyesalkan.
Sementara itu, Ketua Pansel, Edy Rasiyadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mendengar jika ada anggotanya yang terlibat partai politik. Namun ia tidak membantah jika Syaiful adalah anggota pansel.
“Syaiful, Syaiful A’la saya kira tidak. Kalaupun ia terlibat nanti tolong laporannya, kita akan sampaikan dimana siapa dan siapanya,” tuturnya.
Menurutnya, Syaiful hanya anggota pansel bersama empat orang lainnnya. Namun ia menilai yang bersangkutan sebagai akademisi. Ia mengaku baru tahu jika nama diatas pengurus salah satu partai politik.
“Dia anggota saja dan saya ketuanya. Anggota itu bukan dia saja tapi ada empat orang. Saya melihatnya yang bersangkutan dari unsur akademisi, yang menentukan pansel itu kan bukan saya tapi SK Bupati,” jelas Sekretaris Daerah Sumenep ini. (Khairul Amin)