Berkas Perkara Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Tak Dilengkapi Lagi, Besok Kajari Akan Panggil Penyidik Polres Sumenep

Labumi.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Adi Tyogunawan menyebutkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dilimpahkan Polres dinyatakan tidak lengkap lagi.

Adi Tyogunawan mengaku bahwa petunjuk jaksa belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik. “Petunjuk belum dipenuhi Mas,” ujarnya, Rabu, 26/01/2022 melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, pada Jumat, 21/01/2022 lalu, Adi Tyogunawan berjanji akan segan-segan memanggil penyidik Polres Sumenep bila berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dilimpahkan tidak lengkap.

“Jika berkas perkara ini tidak lengkap lagi, saya akan panggil penyidik Polres,” ungkapnya, Jumat, 21/01/2022 kepada labumi.

Adi menyatakan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ini. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan ternyata berkasnya masih terdapat kekurangan baik formil atau materil, maka terpaksa akan dikembalikan lagi.

“Tapi kami pasti akan panggil penyidik untuk bahas bersama bila berkas itu tidak lengkap lagi, ini sudah bolak balik” sebutnya waktu itu.

Orang nomer satu di lingkungan Kejari Sumenep di konfirmasi hari ini, Rabu, 26 Januari 2022, memaparkan telah melayangkan surat undangan kepada penyidik Polres Sumenep untuk melaksanakan gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tersebut. Sebab, berkas yang dilimpahkan Polres pada 19 Januari 2022 lalu dinyatakan belum lengkap lagi.

“Petunjuk belum dipenuhi Mas, dań Penyidik mohon dilakukan gelar perkara melalui surat tertanggal 25 Januari 2022, hari ini saya tandatangani surat ke Penyidik mengundang mereka di Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari Kamis besok, tanggal 27 Januari 2022, pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, pada Rabu, 19/01/2022 kemarin. Ada sebanyak tiga berkas perkara yang diterima dari penyidik.

Sekedar informasi, Pada akhir Desember lalu, Polres Sumenep juga sempat menyerahkan berkas dugaan korupsi gedung Dinkes pada 27/12/2021. Kemudian Kejari Sumenep menerima berkas tersebut pada 29/12/2021.

Penyerahan berkas oleh Penyidik pada akhir tahun 2021 lalu ini merupakan yang ke 4 kalinya. Sayangnya, awal Januari tepat pada  jum’at, 07-01-2022,  Kejaksaan Negeri Sumenep terpaksa mengembalikan kembali berkas tersebut karena terdapat kekurangan berkas (formil dan materil).

“Terpaksa dikembalikan, ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, syarat formil dan materil belum lengkap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan kala itu.

Sedangkan pelimpahan berkas perkara oleh Polres pada tanggal 19/10/2022 kemarin itu merupakan kali ke 5. Jika dalam prosesnya berkas tersebut setelah diteliti jaksa ternyata belum dinyatakan lengkap, maka terpaksa akan dikembalikan lagi. Pengembalian itu juga masuk pada pengembalian ke 5 oleh Kajari Sumenep. Alhasil, berkas tersebut ternyata dinyatakan belum lengkap lagi.

Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *