Berkas Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Dilimpahkan Lagi oleh Polres ke Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan

Labumi.id, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur akhirnya melimpahkan lagi berkas perkara dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dugaan TPK Pembangunan Gedung Dinkes.

“Iya Mas benar. Hari ini Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dugaan TPK Pembangunan Gedung Dinkes dan BPMP dan KB Kabupaten Sumenep TA 2014,” paparnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 19 Januari 2022.

Adi mengaku sesegera mungkin akan meneliti apakah petunjuk Jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Sumenep. Adi mengatakan bahwa ada sebanyak tiga berkas perkara yang diterima dari penyidik.

“Insyaallah kami akan segera teliti apakah petunjuk telah dipenuhi Penyidik atau belum,” sebutnya.

Di samping itu, orang nomer satu di lingkungan Kejari Sumenep ini menegaskan perihal rencananya melakukan ekspos secara internal untuk menentukan sikap apakah petunjuk seluruhnya dipenuhi atau belum.

“Jika misal belum dipenuhi, tentu kami akan beri tahu penyidik,”tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejari Sumenep.

“19 Januari 2022 pukul 15.30 wib, kami serahkan lagi ke sana,” ungkapnya singkat.

Sekedar informasi, Pada akhir Desember lalu, Polres Sumenep juga sempat menyerahkan kembali berkas dugaan korupsi gedung Dinkes pada 27/12/2021. Kemudian Kejari Sumenep menerima berkas tersebut pada 29 Desember 2021.

Penyerahan berkas oleh Penyidik akhir tahun 2021 lalu merupakan yang keempat kalinya. Sayangnya, awal Januari pada jum’at, 07 Januari 2022,  Kejaksaan Negeri Sumenep terpaksa mengembalikan kembali berkas tersebut karena terdapat kekurangan berkas formil dan materil.

“Terpaksa dikembalikan, ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, syarat formil dan materil belum lengkap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Adi Tyogunawan kala itu.

Belum  satu bulan lamanya berkas tersebut dikembalikan , Polres lagi-lagi melimpahkan atau menyerahkan kembali ke kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara ini merupakan kali ke 5 dilakukan Pores. Jika dalam prosesnya berkas tersebut setelah diteliti jaksa ternyata belum dinyatakan lengkap, maka terpaksa akan dikembalikan lagi.

Perlu diketahui, gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menegaskan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.

”Per Jumat ini, berkas tiga tersangka itu kami kembalikan lagi ke penyidik polres,” terang Kajari Sumenep Adi Tyogunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *