Labumi.id, Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pemuda kelahiran Surabaya yang kedapatan sedang melakukan transaksi Narkona jenis sabu-sabu.
Pemuda itu diketahui bernama Deli Wahyu Teguh Ananta (28 tahun). Sesuai alamat KTP, dia berstatus sebagai warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Deli Wahyu Teguh Ananta terpaksa harus bertekuk lutut dihadapan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah ketahuan tengah melakukan transaksi barkoba jenis sabu, sekitar pukul 01.30 Wib pada Jumat, 20 Mei 2022.
Pemuda ini ditangkap di halaman Rumah warga yang beralamat Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dengan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,48 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
“Awalnya Satreskoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH kepada medi ini, Jumat, 20/05/2022.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tak buang-buang waktu petugas bergegas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
Alhasil, petugas kepolisian berhasil membekuk terlapor saat berada di halaman rumah warga dengan alamat Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep., dengan posisi sedang duduk di atas lencak (tepat duduk terbuat dari bambu) akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah bungkus rokok merk Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu tepatnya disamping terlapor dan 1 (satu) unit Handpone(HP) merk Nokia warna hitam milik terlapor,” ungkap Widi.
Setelah BB ditunjukkan kepada terlapor, sambung Widi, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, terlapor (Deli Wahyu Teguh Ananta) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika