Labumi.id ; Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama Pemkab menyediakan rehabilitasi Adhyaksa untuk rehabilitasi pecandu atau pemakai narkoba. Balai rehabilitasi itu dipusatkan di RSUD Dr. Moh. Anwar.
Kepala Kejari Sumenep, Trimo menjelaskan, Balai Rehabilitasi Adhiyaksa merupakan program Kejaksaan Agung dengan menggandeng Pemkab dan pihak terkait di daerah. pembentukan balai rehabilitasi merupakan amanat peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
”Apabila ada penanganan perkara Narkoba maka Jaksa juga ikut serta melakukan penyidikan untuk memastikan korban itu sebagai pecandu, pengguna, pengedar maupun lainya. Kemudian dilakukan asesment terpadu dan hasilnya dilakukan pendekatan secara hukum restoratif,” jelasnya usai peresmian Balai Rehabilitasi, Jum’at (1/7/2022)
Menurut dia, Balai rehab bukan penjara melainkan sebuah wadah untuk mendapatkan penyembuhan secara pendekatan sosial hukum dan lainya. ”Intinya bagaimana para pecandu atau korban narkoba bisa sembuh dan bebas dari ketergantungan obat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengatakan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep sangat penting dilakukan. Sebab peredaran narkoba di wilayah daratan maupun kepulauan kian hari semakin marak.
“Ini sangat penting dan mendesak untuk segera dilakukan langkah-langkah,” katanya.
Adanya Balai rehabilitasi ini sebagai langkah penanggulangannya tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba mulai bandar hingga pengedar saja, namun juga kepada pecandu atau pemakai.
“Pecandu yang direhabilitasi supaya mendapatkan pengobatan atau perawatan baik medis maupun sosial, dengan harapan para pecandu itu setelah dilakukaan rehabilitasi terbebas dari ketergantungan narkoba,” pungkasnya. (Rul/Ting)