Labumi.id, Perbuatan yang dilakukan pasangan suami istri Marsudi (42) dan Suwartinah (38) warga Desa Bejen Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah kepada anaknya sendiri Aisyah Latifatul Humairoh (7) ini benar-benar terhitung keji.
Gara-gara keyakinannya kepada dukun, Pasutri ini telah menyebabkan Aisyah harus kehilangan nyawa. Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka kasuspembunuhan anaknya sendiri.
Selain Marsudi dan Suwartinah, Polisi juga telah menyeret dua orang tetangganya, yakni Haryono (56) dan Budiono (43) yang tak lain adalah Dukun dan asistennya. Polisi menyatakan perbuatan yang dilakukan keempat orang pada Januari 2021 tersebut membuat korban Aisyah harus kehilangan nyawa.
Menurut polisi, pembunuhan terjadi gara-gara ucapan tersangka Haryono yang menganggap korban merupakan keturunan Genderuwo. Agar aura Genderuwo hilang, Haryono meminta Marsudi dan Suwartinah dibantu Budiono melakukan ritual menenggelamkan kepala korban di bak mandi hingga tak bisa bernafas dan meninggal dunia.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, akhirnya empat orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M dan S, pasangan suami istri yang merupakan orang tua korban serta Dukun H dan asistennya B,” kataKapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Benny mengatakan bila aksi keji tersangka kembali dilakukan dengan menyimpan jasad korban hingga 4 bulan lamanya. Sehingga saat ditemukan, jasad korban hanya tinggal kulit kering dan tulang.
Bodohnya lagi, ungkap Benny, begitu tahu Aisyah meninggal, Haryono masih meyakinkan jika korban akan hidup lagi setelah 4 bulan. “Ironisnya, orang tua korban masih percaya saja sehingga selama disimpan di kamar, jasad itu dirawat dibersihkan dua kali setiap minggu agar tidak muncul bau menyengat mayat,” terang Benny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Red)