Sumenep, Labumi.id ; Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan akan berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran dalam pembentukan panitia seleksi (Pansel) pengisian sembilan jabatan kosong dilingkungannya. KASN akan mengkaji indikasi keterlibatan salah satu anggota Pansel Ach. Syaiful atau Syaiful A’la dalam partai politik.
”Informasi mengenai dugaan keterlibatan salah satu Pansel di Sumenep sudah sampai di KASN dan berita-beritanya pun booming di sini. Maka minggu depan akan kami bahas,” ungkap Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heruyanto, Rabu (28/8/2019).
Menurut Kukuh, penanganan kasus dugaan pelanggaran pembentukan Pansel itu berada di bagian monitoring dan evaluasi (Monev) KASN. Namun, sejauh ini belum diputuskan soal langkah-langkah yang akan diambil KASN untuk menelusuri kasus tersebut.
”Awalnya KASN sebenarnya sudah memanggil Sekda setelah ramai, namun kami diberikan surat pernyataan bahwa tidak lagi aktif di Parpol,” ungkapnya.
Meskipun demikian, klarifikasi soal dugaan keterlibatan salah satu Pansel Parpol berhenti disitu saja. KASN akan memproses apabila ada bukti-bukti baru yang menguatkan bahwa pembentukan Pansel melanggar. ”Sejauh ini memang kami belum menerima laporan, tapi kalau ada bukti baru tetap diproses. Bisa saja nanti tim KASN turun ke Sumenep untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, proses lelang jabatan dalam mengisi kekosongan Pimpinan di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab dinilai cacat hukum, sebab proses pembentukan Pansel diduga melanggar aturan. Salah satu anggota Pansel Syaiful A’la terindikasi kuat aktif di Parpol.
Ia diduga masih tercatat sebagai pengurus Parpol saat ditunjuk sebagai Anggota Pansel dari unsur akademisi oleh Bupati A Busyro Karim. Berdasarkan Copy salinan susunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Syaiful masuk dalam struktur kepengurusan priode 2018-2024. Ketua STIT Al-Karimiyah ini dipercaya sebagai Wakil Sekretaris DPC PKB.
Tidak hanya itu, pada rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon Legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 22 Juli 2019, Ia hadir mewakili partainya. Bahkan, dalam kesempatan itu juga sempat melayani wawancara sejumlah media terkait dengan rencana PKB dalam mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumenep 2020.
Meskipun demikian, tahapan seleksi oleh Pansel tetap jalan. Bahkan, Bupati telah menetapkan tujuh pejabat definitif dari sembilan pimpinan OPD yang dilelang tersebut. (Khairul Amin)