Labumi.id, Pemerintah memastikan meski bulan puasa vaksinasi Covid-19 terus berlangsung.
Akankah vaksinasi tersebut menyebabkan batalnya puasa?
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaskinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
MUI memberikan rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan. Bahwa
pemerintah dapat melakukan vaksinasi dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kemudian pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadhan, karena siangnya umat Islam berpuasa.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Pemerintah menjadwalkan vaksinasi dalam beberapa tahap, tahapan ketiga dan keempat akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022. Sementara
Sasarannya merupakan masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. (Red)