Labumi.id, 104 kasus dugaan politik uang di Pilkada 2020 tengah di dalami oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan data kasus dugaan politik uang dihimpun berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu.
Selaon itu politik uang, Bawaslu juga menangani 24 kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelanggaran terkait dugaan kampanye di luar jadwal 11 kasus.
Dugaan praktik politik uang tersebar di 19 Provinsi, yaitu JawaTimur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Lampung.
Sulawesi Selatan dan Tenggara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara. Lalu Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Babel, dan Riau.
Sementara kasus netralitas ASN, menurut Ratna tersebar di 12 provinsi yakni Sumatera Barat, Jawa Tengah, NTB, Kalimantan Utara, Bengkulu. Berikutnya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat.
Sedangkan kasus dugaan kampanye di luar jadwal tersebar di tujuh provinsi yakni Jawa Barat, Jambi dan Banten, Lampung, NTT, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. (Red)