Labumi.id, Sebanyak 7.383 tenaga pendidikan mulai dari swasta maupun negeri telah menerima tahapan vaksinasi tahap kedua sejak bulan April kemarin.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan, kepada media pada Jumat, 04/05/2021.
“60 persen semua tenaga pendidikan sudah selesai divaksin. Sebelum tanggal 14 Juni 2021 boleh mengajar, tapi jika belum divaksin tidak diberkenankan untuk mengajar,” ungkapnya.
Sedangkan bagi guru yang memiliki riwayat penyakit turunan, maka tidak diperbolehkan untuk dilakukan vaksinasi.
“Tetapi kalau secara klinis masih boleh, ya harus divaksin, kecuali yang memiliki komorbit (Penyakit bawaan),” tuturnya.
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Sumenep juga mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan tidak melanggar,. Apabila dikemudian hari ditemukan ada sekolah yang melanggar atau tercatat ada guru yang tidak divaksin dengan alasan tidak jelas,maka akan terkena sanksi.
“Lembaga yang melanggar akan kita tegakkan, apalagi khusus negeri,” paparnya dengan tegas. (Khairul Amin)